JAKARTA, KOMPAS.TV Masker bisa dikatakan sebagai senjata kita saat ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. <br /> <br />Tentunya selama vaksin Covid-19 masih dalam proses uji coba di Bio Farma. <br /> <br />Untuk itu pastikan bahwa masker yang kita gunakan juga berkualitas dan maksimal untuk mencegah penyebaran droplet. <br /> <br />Hal ini menjadi catatan penting untuk masyarakat sebagai pembeli atau penjual. <br /> <br />Pemerintah punya aturan bisnis masker yaitu soal standar. <br /> <br />Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker kain telah dibuat. <br /> <br />Dengan nomor penetapan 8914:2020 tekstil - Masker dari kain sudah melalui Keputusan Kepala BSN No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu. <br /> <br />Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu: <br /> <br />1. Tipe A untuk penggunaan umum <br /> <br />2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri <br /> <br />3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. <br /> <br />SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain. <br /> <br />Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel. <br /> <br />Masker kain SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah. <br /> <br />Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik. <br /> <br />